Palangka Raya, Kamis 08 Agustus 2024.
Tim Reviu RPJPD Kabupaten Kapuas Tahun 2025 – 2045 yang dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas (Ir. Riduanto) mendampingi Tim Penyusunan RPJPD melakukan Konsultasi, Koordinasi dan Evaluasi ke Bappelitbangda Provinsi Kalimantan Tengah. Pada kesempatan ini beliau juga turut didampingi PPUPD Ahli Madya (Frans Sinarta, S.STP, MAP) dan PPUPD Ahli Pertama (Rahmadi, SE)
Penyusunan RPJPD dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD, RPJMD, RKPD dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025- 2045 .
Adapun Visi RPJPD Kabupaten Kapuas Tahun 2025-2045 adalah Kapuas Menuju Kabupaten Sejahtera Yang Maju, Unggul, Mandiri dan Berkelanjutan. Sedangkan Misi RPJPD Kabupaten Kapuas :
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terencana dan terintegrasi secara inovatif, amanah, dan konsisten
2. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya, dan religius
3. Mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif, berdaya saing, dan berketahanan
4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan