Pendampingan Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Arsip Desa dan Tertib Arsip Di Jakarta.

Pendampingan Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Arsip Desa dan Tertib Arsip Di Jakarta.

Kamis, 29 Agustus 2024.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dengan memperhatikan Surat Edaran bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa.

Dengan tujuan, penyelamatan arsip Desa melalui Tertib Arsip Desa dengan mendata, merapikan, dan mendokumentasikan laporan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, laporan Penggunaan Dana Desa dan Sejarah Desa serta memberdayakan Masyarakat Desa di Bidang Kearsipan.

Guna mewujudkan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia, melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Arsip Desa dan tertib Arsip bagi Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Serta menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-BA.02.04/3283/2024, tanggal 22 Juli 2024. Hal Pelatihan Pengeloaan Arsip Desa dan Tertip Arsip ( tautan google drive : https://tinyurl.com/DiklatDesaKapuas2024 ).

Mengingat sangat pentingnya Pengelolaan Arsip Desa dan Tertib Arsip, dimaksudkan untuk memberikan Pemahaman terkait Tata Kelola Kearsipan bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Desa. Diminta kepada Bapak/ Ibu Camat, Lurah dan Kepala Desa wajib mengikuti Pelatihan tersebut.

Pelaksanaan Tahap I, tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 diikuti oleh 119 orang peserta.

Pada Kegiatan ini Sambutan dari ANRI disampaikan langsung oleh Direktur I Kearsipan Nasional Bapak HILMAN ROSMANA.

Kegiatan dibuka oleh Pj. Bupati Kapuas Bapak Ir. H.DARLIANSJAH, M. Si yang diwakili oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas Bapak Dr. H. SUWARNO MURIYAT, S. Ag.,M.Pd.

Berita Kegiatan Inspektorat Daerah