Kamis, 05 September 2024
Menindaklanjuti Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 Tanggal 1 Maret 2024 tentang Area, Indikator, dan Sub indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas mengadakan rapat koordinasi dengan PIC (Person In Change)/Narahubung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi Pelaksana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di hadiri oleh :
PIC Inspektorat Daerah Kab.Kapuas, Admin MCP, PIC Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Kapuas, PIC Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Area Pelayanan Publik) juga PIC dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab.Kapuas, dan PIC Bagian Organisasi Setda Kab.Kapuas (Area Manajemen ASN).
Dilaksanakan pada tanggal : 3 – 10 September 2024 (Berdasarkan Jadwal Terlampir Pada Undangan)
Pukul : 09.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Jln. Patih Rumbih No. 80 K.Kapuas.