Kuala Kapuas, Rabu 18 September 2024
Menindaklanjuti Surat Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI No. B/1311/GTF.03.01/13/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 Perihal : Akselerasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi, maka Plt. Inspektur Daerah Kab. Kapuas ( Pepen Nurpendi, S.STP.,MA ) selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kabupaten Kapuas juga selaku PIC Program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Kapuas melakukan Sosialisasi kepada pihak eksternal (Mahasiswa/Perguruan Tinggi STAI) Kabupaten Kapuas untuk memenuhi salah satu penilaian keberhasilan Monev Program Pencegahan Korupsi KPK Semester 2 tahun 2024.