KUALA KAPUAS, SELASA 12 NOVEMBER 2024
Menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 700/078/IRBANSUS/INSP Tanggal 25 Oktober 2024 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, dengan ini Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas (Ir. Riduanto), DIKOMINFO Kab. Kapuas, DPMD Kab. Kapuas, dan Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah juga beserta perangkat desa yang mewakili hadir dalam kegiatan Verifikasi terhadap 3 (tiga) Desa yaitu : Desa Bungai Jaya, Desa Sei Jangkit, dan Desa Handiwung yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menjadi Calon Desa Antikorupsi tahun 2024 pada :
Hari/ Tanggal : Selasa, 12 November 2024
Pukul : 08.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Jalan Patih Rumbih No. 80 Kuala Kapuas
