JAKARTA, KAMIS 14 NOVEMBER 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Dalam rangka upaya Optimalisasi Capaian Indeks MCP, pada jadwal terlampir Pemkab Kapuas termasuk dalam pembagian wilayah Kalimantan Tengah 1 bersama Pemprov Kalimantan Tengah, Pemkab Barito Selatan, Pemkab Barito Timur, Pemkab Barito Utara, Pemkab Gunung Mas, Pemkab Murung Raya dan Pemkab Pulang Pisau yang melaksanakan Desk Verifikasi Optimalisasi Indeks MCP pada :
Hari/ Tanggal : Kamis, 14 November 2024
Pukul : 09.00 WIB s.d 12.00 WIB
Tempat : Auditorium Randi Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jln. HR. Rasuna Said, Kav. C-1 Jakarta
Kegiatan : Pembukaan, Evaluasi Capaian & Status Pengisian MCP, dan Desk Verifikasi MCP.
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas (Pepen Nurpendi,S.STP.,MA) dan Admin MCP Kabupaten Kapuas (Akhmad Fauzani, S.Pi, MP).