KUALA KAPUAS, SENIN 18 NOVEMBER 2024
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan dengan menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Asistensi dan Supervisi Terhadap Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan bersama ini Tim Reviu LPPD Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas hadir dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal : Senin-Selasa, 18-19 November 2024
Pukul : 08.00 WIB
Tempat : Hotel Fovere Kapuas Jalan Pemuda No. 77, Kuala Kapuas.
