KUALA KAPUAS, SENIN 09 DESEMBER 2024
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah. Retribusi Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas bersumber dari Retribusi Pemakaian Laboratorium dan Retribusi Kebersihan. Maka bersama ini Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas (Pepen Nurpendi, S.STP.,MA) berhadir dalam acara Sosialisasi Retribusi Pemakaian Laboratorium dan Retribusi Kebersihan tersebut yang dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal : Senin, 09 Desember 2024
Pukul : 14.00 WIB s.d Selesai
Tempat : Aula Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas.